Tampilkan postingan dengan label Sejarah Tionghoa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Tionghoa. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 23 Juli 2011
Sabtu, 11 Juni 2011
Analisis Kondisi Sosial Budaya dan Sosial Politik Tionghoa Indonesia
Gotong royong ada di mana-mana, tidak hanya di Bali. Di Jawa, di Sumatra, di Kalimantan, dsb, bahkan di luar negeri sekalipun ada gotong royong, tentunya dengan pola yang berbeda-beda. Gotong royong merupakan salah satu sarana komunikasi sosial masyarakat yang paling efektif, dan sekaligus sebagai sarana adaptasi bagi anggota baru masyarakat tersebut. Siskamling adalah salah satu bentuk kegiatan gotong royong, oleh karena itu orang yang tidak mau ikut siskamling sering dianggap tidak mau bersosialisasi.
PERKEMBAGAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT TIONGHOA INDONESIA
Nenek moyang orang Tionghoa Indonesia, sejak kedatangannya dahulu bisa beradaptasi dengan masyarakat setempat. Artinya bisa bergotong royong dalam berbagai kegiatan. Kalau tidak, tidak akan ada keturunannya sampai sekarang.
Setelah sekian generasi beradaptasi dengan kelompok masyarakat sekitarnya, kehidupan sosial budaya orang Tionghoa Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, terbentuk dalam pola yang berbeda-beda mengikuti pola sosial budaya lingkungan masyarakat sekitarnya.
Secara berseloroh kita sering mendengar istilah Cina Sunda, Cina Jawa, Cina Padang, dsb. Dalam kenyataannya, sulit untuk membedakan kehidupan sosial budaya Cina Sunda dengan orang Sunda asli, khususnya yang sudah beberapa generasi lahir di Indonesia, karena yang membedakan mereka hanya raut mukanya saja. Begitu juga dengan orang Tionghoa yang tinggal di daerah-daerah lain, termasuk juga yang tinggal di Eropa, Amerika, Australia, dsb.
Dalam proses adaptasi tersebut, orang Tionghoa yang sehari-hari bergaul dengan masyarakat setempat yang kental ke-Islamannya, ucapan-ucapan yang berasal dari agama Islam menjadi kebiasaan sehari-hari. Bukan suatu yang aneh jika ada orang Tionghoa di daerah tertentu yang sering mengucapkan kata-kata : Isnya Allah, Astagfirullah, Assalam'mualaikum, Wassalam'mualaikum, dsb. Kebiasaan ini seringkali
dianggap "negative" oleh kelompok orang Tionghoa yang tinggal di daerah lain yang kental dengan agama non-Islam. Dalam hal ini perlu pemikiran positive dari pihak yang satu, untuk bisa mengerti pola pikir pihak yang lainnya.
Tidak jarang pula pandangan negative datang dari orang Tionghoa yang tinggal di negara-negara maju yang "menjunjung tinggi demokrasi", bahwa orang Tionghoa Indonesia tidak mempunyai keberanian untuk menegakkan hak azasinya sendiri. Mereka sering dicap sebagai orang yang apatis, yang hanya mencari selamat sendiri, yang tidak mempunyai rasa kebersamaan, yang tidak berani menentang diskriminasi rasial terhadap dirinya, dlsb.
Di sini juga perlu pemikiran positive dengan kepala dingin, bahwa diskriminasi rasial ada di mana-mana, termasuk di negara yang "menjunjung tinggi demokrasi". Fakta membuktikan, jabatan publik yang penting hampir semuanya dipegang oleh ras mayoritas, meskipun secara tekhnis cukup banyak orang-orang dari ras minorotas yang lebih mampu. Oleh karena itu muncul sindiran first class, second class, dan
third class citizen.
Juga adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri, orang Tionghoa Indonesia adalah kelompok masyarakat yang unik, yang tidak bisa diperbandingkan langsung dengan Malaysian Chinese, Singaporean Chinese, Australian Chinese, dsb. Sebagian besar orang Tionghoa Indonesia adalah keturunan campuran dari pria Cina yang datang dari Tiongkok dengan wanita setempat.
PERKEMBAGAN SOSIAL POLITIK MASYARAKAT TIONGHOA INDONESIA
Akibat perkembangan kehidupan sosial budaya yang berbeda-beda tsb, maka pandangan politik orang Tionghoa juga berkembang menjadi sangat beragam. Sejarah membuktikan bahwa organisasi sosial politik orang Tionghoa di Indonesia sejak pra kemerdekaan sangat rapuh, di dalamnya penuh dengan pertentangan pendapat satu sama lain.
Secara garis besar dikenal ada tiga macam bentuk parpol Tionghoa saat itu, dengan orientasi politik yang berbeda-beda bahkan cenderung bertentangan. Ini merupakan salah satu alasan, mengapa cukup banyak orang Tionghoa yang tidak setuju dengan pembentukan parpol berbasis ke-Tionghoa-an di Indonesia, di samping alasan-alasan lain berdasarkan pandangan politik masing-masing individu.
Sejalan dengan perkembangan politik di Indoensia, khususnya pada masa Orde baru yang melarang semua kegiatan sosial budaya yang berasal dari Cina, telah terjadi pergeseran yang siginificant dalam agama-agama orang Tionghoa Indonesia. Dalam masa pemerintahan Bung Karno, orang Tionghoa yang beragama Kristen (Katolik dan Protestan + sekte-sekte di bawahnya), umumnya berasal dari Cina Belandis (orang Tionghoa yang berpendidikan Belanda).
Sejak munculnya larangan tsb, agama Kristen menjadi pilihan utama Tionghoa Indonesia, sebagian secara diam-diam tetap bertahan dengan agama-agama Sam Kaw, dan hanya sebagian kecil yang memilih agama Islam. Pergeseran ini telah mendorong perkembangan agama Kristen yang cukup pesat pada masa Orde Baru, sehingga berpengaruh pula pada kekuatan politik yang berlandaskan agama Kristen di Indonesia dan sekaligus merubah pandangan politik sebagian orang Tionghoa Indonesia.
Secara garis besar kekuatan politik yang berlandaskan agama Kristen di Indonesia dapat dibagi dua, yaitu yang berlandaskan Katolik dan yang berlandaskan Protestan bersama sekte-sekte di bawahnya. Istilah Kristen sendiri di Indonesia menjadi rancu, di mana Kristen identik dengan Protestan, seolah-olah Katolik bukan Kristen. Tapi di lain pihak ada pula yang beranggapan bahwa Katolik dan Protestan adalah sama saja. Dalam kenyatannya ada perbedaan yang significant antara paham politik berlandaskan Katolik dan Protestan.
Dengan pergeseran agama tersebut, pandangan politik orang Tionghoa menjadi lebih beragam dibandingkan masa sebelumnya. Oleh karena itu, usaha-usaha untuk mempersatukan orang Tionghoa dalam suatu wadah politik menjadi semakin kabur dan nyaris mustahil. Sehingga muncul pemikiran praktis agar pandangan politik orang Tionghoa disalurkan ke partai-partai politik yang sudah ada, dengan segala kekurangan dan kelebihan masing-masing.
USAHA-USAHA UNTUK MENGHAPUS TINDAKAN DISKRIMINATIF RASIAL
Persoalan utama yang dihadapi orang Tionghoa Indonesia adalah tindakan diskriminatif rasial yang dilakukan SEBAGIAN KECIL anggota masyarakat, bukan semuanya. Dalam kehidupan pribadi sehari-hari, orang Tionghoa Indonesia nyaris tidak mengalami masalah yang berarti dengan masyarakat sekitarnya. Persoalan baru muncul jika berhubungan dengan isntansi pemerintah, ataupun dengan sekelompok masyarakat tertentu.
Dalam hal ini harus dibedakan antara diskriminatif resmi yang dilakukan pemerintah melalui UU & Peraturan, dan disktriminatif sosial yang dilakukan oleh sebagian kecil anggota masyarakat. Dengan demikian, usaha-usaha untuk menghapus tindakan diskriminatif rasial dapat dibagi dalam 2 macam pendekatan, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan sosial.
a. Pendekatan Hukum.
Dalam proses penyerahan kedaulatan, semua UU dan Peraturan ex Nederlansche Indie diambil alih oleh pemerintah RI. Berdasarkan hukum Ketatanegaraan Indoensia, UU hanya bisa dihapus dengan UU yang baru, di mana UU yang baru harus disyahkan DPR. Oleh karena itu banyak sekali UU dan Peraturan di Indonesia yang secara de facto masih berlaku adalah sisa-sisa peninggalan Belanda, termasuk pula UU dan Peraturan yang bersikap diskriminatif rasial terhadap Tionghoa Indonesia.
Selama masa Orde Baru, UU dan Peraturan yang rasialistis ini bukannya dihapuskan, malah ditambah dengan berbagai UU dan Peraturan lain yang lebih rasialis. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum birokrat dengan semangat korupsi yang tinggi untuk memeras orang Tionghoa, yang secara kebetulan di kota-kota besar umumnya relatif lebih makmur dari kehidupan masyarakat sekitarnya.
Namun dalam kenyataannya, oknum-oknum pejabat tsb banyak yang bersahabat baik dengan orang-orang Tionghoa, sehingga sering muncul pertanyaan apakah sebenarnya oknum pejabat tsb rasialis atau hanya sekedar korupsi, tentunya dengan beberapa pengecualian. Inilah salah satu keunikan lain dari masyarakat Tionghoa Indonesia. Fakta lain, oknum-oknum pejabat tsb juga memeras kalangan non-Tionghoa yang dianggap kaya.
Dalam masa reformasi, muncul usaha-usaha untuk menghapus 62 macam UU dan Peraturan yang bersifat rasialistis, termasuk sisa-sisa UU dan Peraturan ex Nederlandsche Indie. Sesuai dengan hukum Ketatanegaraan di Indonesia, untuk mengapus UU dan Peraturan tsb bukan pekerjaan yang mudah, karena DPR saat ini masih sibuk menangani persoalan-persoalan baru yang muncul selama masa trasisi, di samping sibuk mengisi kantong pribadinya.
Dalam kenyataannya, UU dan Peraturan lama tsb walaupun de facto masih berlaku, tapi dalam kenyataannya banyak yang sudah tidak dipakai lagi. Di mata para akhli hukum, kondisi ini memungkinkan birokrat mempunyai kesempatan untuk bersikap rasialis terhadap orang Tionghoa. Para akhli hukum juga tahu, tidak mudah untuk menghapus UU sedemikian banyaknya, namun mereka tetap melaksanakan protes terhadap pemerintah, sehingga muncul nada-nada sumbang terhadap tuntutan
mereka. Sampai sekarang tidak jelas kemajuan tuntutan tsb sampai di mana.
b. Pendekatan Sosial.
Di kalangan orang Tionghoa moderat, muncul pemikiran untuk mengintensifkan kembali pendekatan sosial, dalam usaha-usaha untuk menghapus tindakan diskriminatif rasial terhadap orang Tionghoa Indonesia. Pola pendekatan sosial, sebenarnya sudah sejak lama dilakukan oleh kalangan Tionghoa Indonesia pada masa pemerintahan Bung Karno. Pemikiran baru yang muncul hanya merubah strategi pendekatan, agar lebih efektif dan efisien sejalan dengan kondisi saat ini.
Pada prinsipnya, pola pendekatan sosial yang dimaksud adalah cooperative persuasif untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Dalam hal ini pola pendakatan yang dimaksud ibarat pepatah : memberi kail, bukan memberi ikan. Kail yang dimaksud bisa bermacam-macam jenisnya, antara lain melalui pendidikan, baik formal maupun informal, dan kerja sama usaha yang saling menguntungkan.
Dalam bidang sosial kemasyarakatan, bisa disebutkan antara lain : pelayanan rumah sakit dengan subsidi silang untuk membantu pihak yang kurang mampu, gotong royong dalam membangun sarana umum, perbaikan kampung, gotong royong dalam menghadapi bencana alam, dan lain-lain. Melalui berbagai macam pendekatan tersebut, diharapkan secara bertahap akan muncul pandangan positif terhadap kalangan Tionghoa yang selama ini cenderung dicap hanya mau mencari untung semata-mata. Dengan bergotong royong, diharapkan akan muncul pemikiran baru yang mematahkan pemikiran lama yang menganggap bahwa orang Tionghoa selalu
hidup exclusive.
Salah satu contoh yang dapat dikemukakan adalah sekolah yang didirikan oleh dr.Simon Tan di Medan. Murid-muridnya hampir semua berasal dari kalangan miskin, baik Tionghoa maupun non Tionghoa. Di luar kegiatan sekolah, tanpa pandang bulu, semua murid disuruh bekerja membuat barang tertentu, yang hasilnya untuk membiayai sekolah mereka sendiri. Dengan cara ini akan terjalin suatu rasa kebersamaan antara murid-murid Tionghoa dan non Tionghoa, yang kelak setelah terjun ke masyarakat dapat diharapkan akan menjadi pionir-pionir yang bebas
dari sikap diskriminatif. Sayangnya, informasi tentang dr.Simon Tan sangat terbatas sekali.
Contoh lain adalah usaha yang dilakukan alm.dr.Tan Tjin Hong di Bandung pada tahun 1998, sesaat setelah kerusuhan Mei 98 di Jakarta. Tidak banyak orang yang tahu, bahwa Bandung saat itu aman berkat jasa dr.Tan yang melakukan diplomasi sembako ke berbagai pihak yang mampu mengendalikan massa yang potensial melakukan kerusuhan ala kerusuhan Mei 98. Padahal Bandung saat itu sudah dijadikan target kerusuhan berikutnya setelah Solo. Uniknya, dr.Tan menghimpun dana untuk pembagian sembako tsb hanya dari bunga deposito para donaturnya,
sedangkan pokok deposito dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Mustahil dr.Tan bisa melakukan diplomasi sembako kalau tidak ada hubungan baik sebelumnya.
KESIMPULAN.
a. Masyarakat Tionghoa Indonesia merupakan masyarakat yang sangat heterogen, sejalan dengan banyaknya suku-suku di Indonesia yang berpengaruh dalam terhadap kehidupan sosial budaya masing-masing.
b. Pola pikir sosial politik "pihak luar" dengan latar belakang sosial budaya yang berbeda, akan sangat sulit diterima kelompok masyarakat Tionghoa di masing-masing daerah.
c. Pandangan politik masyarakat Tionghoa, jika dikombinasikan dengan pandangan politik berdasarkan agama tertentu, bertentangan dengan paham sekularisme yang didukung hampir seluruh masyarakat Tionghoa Indonesia.
d. Pendekatan hukum dalam usaha menghapus tindakan diskriminatif rasial, secara tekhnis tidak mudah dilaksanakan dan akan memakan waktu lama. Sangat ideal jika semua UU dan Peraturan rasial bisa dihapus, tapi tindakan diskriminatif rasial tidak tergantung ada tidaknya UU dan Peraturan yang bersifat diskriminatif, tapi lebih
tergantung pada pribadi oknum birokrat yang terlibat.
e. Beberapa kasus menunjukkan, bahwa pendekatan sosial ternyata lebih efektif dalam usaha mengeliminir tindakan diskriminatif rasial, dan secara tekhnis lebih mudah dilaksanakan, meskipun secara psychologis bukan sesuatu yang mudah.
Tulisan di atas pada awal November 2002 pernah dimuat di milis tionghoa-net
( http://groups.yahoo.com/group/tionghoa-net/messages/ )
Selasa, 31 Mei 2011
News HOT!! Fakta dan Sejarah Indonesia dan China
Lan Fang, Republik pertama di Negeri Kita
Siapa bilang Indonesia Republik pertama di negeri kita ? Dua abad yang lalu, tepatnya tahun 1777, pernah berdiri Republik bernama Lan Fang di Pontianak, Kalimantan Barat. Saat itu bangsa Eropa dan Cina (yang katanya) lebih maju sejarah peradabannya pun masih memakai sistem Kerajaan / Monarki.
Bendera Republik Lan Fang berbentuk empat persegi panjang berwarna kuning dengan lambang dan kalimat “Lan Fang Ta Tong Chi”. Panji kepresidenan berbentuk segi tiga berwarna kuning dengan kata “Chuao”(Jenderal). Pejabat tingginya berpakaian ala Tiongkok kuno, sedangkan yang berpangkat lebih rendah mengenakan pakaian ala barat.
Lo Fang Pak, seorang guru dari Kwangtung-Cina merupakan pendiri sekaligus Presiden pertama Republik Lan Fang yang berjasa menyatukan puluhan ribu orang Tionghoa yang saat itu berburu emas sampai ke Kalimantan Barat.
Hebatnya, Republik Lan Fang kala itu sudah membangun jaringan transportasi, punya kitab undang-undang hukum, menyelenggarakan sistem perpajakan, mengembangkan sistem pendidikan, pertanian dan pertambangan, bahkan punya ketahanan ekonomi berdikari, lengkap dengan perbankannya !
Tidak hanya itu, Republik Lan Fang sangat disegani kemampuannya mengusir buaya di muara Kapuas. Bahkan setelah sukses membantu Sultan Kun Tien dalam perang melawan Kesultanan Mempawah dan kelompok Dayak, seluruh orang Tionghoa memilih berlindung pada Republik Lan Fang, termasuk Sultan Kun Tien sendiri.
Setelah 47 tahun berdiri dan tercatat punya 10 Presiden yang dipilih lewat Pemilu, akhirnya Republik Lan Fang takluk di tangan penjajah Belanda. Namun karena takut Dinasti Cina membantu Lan Fang (baca: Lan Fang rajin memberi upeti tiap tahun ke Dinasti Ching di Cina), lantas Belanda baru berani mengumumkan penaklukkan itu secara resmi 27 tahun kemudian saat Republic of China berdiri.
sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Lanfang_Republic
Minggu, 15 Mei 2011
Sejarah Chinese Indonesian (Tiong Hoa)
masa masa awal
Orang dari Tiongkok daratan telah ribuan tahun mengunjungi dan mendiami kepulauan Nusantara. Beberapa catatan tertua ditulis oleh para agamawan, seperti Fa Hien pada abad ke-4 dan I Ching pada abad ke-7. Fa Hien melaporkan suatu kerajaan di Jawa ("To lo mo") dan I Ching ingin datang ke India untuk mempelajari agama Buddha dan singgah dulu di Nusantara untuk belajar bahasa Sansekerta dahulu. Di Jawa ia berguru pada seseorang bernama Jñânabhadra.
Dengan berkembangnya kerajaan-kerajaan di Nusantara, para imigran Tiongkok pun mulai berdatangan, terutama untuk kepentingan perdagangan. Pada prasasti-prasasti dari Jawa orang Cina disebut-sebut sebagai warga asing yang menetap di samping nama-nama sukubangsa dari Nusantara, daratan Asia Tenggara dan anakbenua India. Dalam suatu prasasti perunggu bertahun 860 dari Jawa Timur disebut suatu istilah, Juru Cina, yang berkait dengan jabatan pengurus orang-orang Tionghoa yang tinggal di sana. Beberapa motif relief di Candi Sewu diduga juga mendapat pengaruh dari motif-motif kain sutera Tiongkok.
Catatan Ma Huan, ketika turut serta dalam ekspedisi Cheng Ho, menyebut secara jelas bahwa pedagang Cina muslim menghuni ibukota dan kota-kota bandar Majapahit (abad ke-15) dan membentuk satu dari tiga komponen penduduk kerajaan itu.[9] Ekspedisi Cheng Ho juga meninggalkan jejak di Semarang, ketika orang keduanya, Wang Jinghong, sakit dan memaksa rombongan melepas sauh di Simongan (sekarang bagian dari Kota Semarang). Wang kemudian menetap karena tidak mampu mengikuti ekspedisi selanjutnya. Ia dan pengikutnya menjadi salah satu cikal-bakal warga Tionghoa Semarang. Wang mengabadikan Cheng Ho menjadi sebuah patung (disebut "Mbah Ledakar Juragan Dampo Awang Sam Po Kong"), serta membangun kelenteng Sam Po Kong atau Gedung Batu.[10] Di komplek ini Wang juga dikuburkan dan dijuluki "Mbah Jurumudi Dampo Awang".
Sejumlah sejarawan juga menunjukkan bahwa Raden Patah, pendiri Kesultanan Demak, memiliki darah Tiongkok selain keturunan Majapahit. Beberapa wali penyebar agama Islam di Jawa juga memiliki darah Tiongkok, meskipun mereka memeluk Islam dan tidak lagi secara aktif mempraktekkan kultur Tionghoa.
Kitab Sunda Tina Layang Parahyang menyebutkan kedatangan rombongan Tionghoa ke muara Ci Sadane (sekarang Teluknaga) pada tahun 1407, di masa daerah itu masih di bawah kekuasaan Kerajaan Sunda (Pajajaran). Pemimpinnya adalah Halung dan mereka terdampar sebelum mencapai tujuan di Kalapa.
masa kolonial
Sebetulnya terdapat juga kelompok Tionghoa yang pernah berjuang melawan Belanda, baik sendiri maupun bersama etnis lain. Bersama etnis Jawa, kelompok Tionghoa berperang melawan VOC tahun 1740-1743 Di Kalimantan Barat, komunitas Tionghoa yang tergabung dalam "Republik" Lanfong berperang dengan pasukan Belanda pada abad XIX.
Dalam perjalanan sejarah pra kemerdekaan, beberapa kali etnis Tionghoa menjadi sasaran pembunuhan massal atau penjarahan, seperti pembantaian di Batavia 1740 dan pembantaian masa perang Jawa 1825-1830. Pembantaian di Batavia tersebut. melahirkan gerakan perlawanan dari etnis Tionghoa yang bergerak di beberapa kota di Jawa Tengah yang dibantu pula oleh etnis Jawa. Pada gilirannya ini mengakibatkan pecahnya kerajaan Mataram. Orang Tionghoa tidak lagi diperbolehkan bermukim di sembarang tempat. Aturan Wijkenstelsel ini menciptakan pemukiman etnis Tionghoa atau pecinan di sejumlah kota besar di Hindia Belanda.
Pendidikan
Kebangkitan nasionalisme di Hindia Belanda tidak terlepas dari perkembangan yang terjadi pada komunitas Tionghoa. Tanggal17 Maret 1900 terbentuk di Batavia Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang mendirikan sekolah-sekolah, seperti di kota Garut dirintis dan didirikan pada tahun 1907 oleh seorang pengusaha hasil bumi saat itu bernama Lauw O Teng beserta kedua anak lelakinya bernama Lauw Tek Hay dan Lauw Tek Siang,dengan maksud agar orang Tionghoa bisa pintar, (kemudian jumlahnya mencapai 54 buah sekolah dan di tahun 1908 dan mencapai 450 sekolah tahun 1934). Inisiatif ini diikuti oleh etnis lain, seperti keturunan Arab yang mendirikanDjamiat-ul Chair meniru model THHK. Pada gilirannya hal ini menyadarkan priyayi Jawa tentang pentingnya pendidikan bagi generasi muda sehingga dibentuklah Budi Utomo.
Perekonomian
Target pemerintah kolonial untuk mencegah interaksi pribumi dengan etnis Tionghoa melalui aturan passenstelsel dan Wijkenstelsel itu ternyata menciptakan konsentrasi kegiatan ekonomi orang Tionghoa di perkotaan. Ketika perekonomian dunia beralih ke sektor industri, orang-orang Tionghoa paling siap berusaha dengan spesialisasi usaha makanan-minuman, jamu, peralatan rumah tangga, bahan bangunan, pemintalan, batik, kretek dan transportasi. Tahun 1909 di Buitenzorg (Bogor) Sarekat Dagang Islamiyah didirikan oleh RATirtoadisuryo mengikuti model Siang Hwee (kamar dagang orang Tionghoa) yang dibentuk tahun 1906 di Batavia. Bahkan pembentukan Sarekat Islam (SI) di Surakarta tidak terlepas dari pengaruh asosiasi yang lebih dulu dibuat oleh warga Tionghoa. Pendiri SI, Haji Samanhudi, pada mulanya adalah anggota Kong Sing, organisasi paguyuban tolong-menolong orang Tionghoa di Surakarta. Samanhudi juga kemudian membentuk Rekso Rumekso yaitu Kong Sing-nya orang Jawa.
Pergerakan
Pemerintah kolonial Belanda makin kuatir karena Sun Yat Sen memproklamasikan Republik Cina, Januari 1912. Organisasi Tionghoa yang pada mulanya berkecimpung dalam bidang sosial-budaya mulai mengarah kepada politik. Tujuannya menghapuskan perlakukan diskriminatif terhadap orang-orang Tionghoa di Hindia Belanda dalam bidang pendidikan, hukum/peradilan, status sipil, beban pajak, hambatan bergerak dan bertempat tinggal.
Dalam rangka pelaksanaan Politik Etis, pemerintah kolonial berusaha memajukan pendidikan, namun warga Tionghoa tidak diikutkan dalam program tersebut. Padahal orang Tionghoa membayar pajak ganda (pajak penghasilan dan pajak kekayaan). Pajak penghasilan diwajibkan kepada warga pribumi yang bukan petani. Pajak kekayaan (rumah, kuda, kereta, kendaraan bermotor dan peralatan rumah tangga) dikenakan hanya bagi Orang Eropa dan Timur Asing (termasuk orang etnis Tionghoa). Hambatan untuk bergerak dikenakan bagi warga Tionghoa dengan adanya passenstelsel.
Pada waktu terjadinya Sumpah Pemuda, ada beberapa nama dari kelompok Tionghoa sempat hadir, antara lain Kwee Tiam Hong dan tiga pemuda Tionghoa lainnya. Sin Po sebagai koran Melayu Tionghoa juga sangat banyak memberikan sumbangan dalam menyebarkan informasi yang bersifat nasionalis. Pada 1920-an itu, harian Sin Po memelopori penggunaan kata Indonesia bumiputera sebagai pengganti kata Belanda inlander di semua penerbitannya. Langkah ini kemudian diikuti oleh banyak harian lain. Sebagai balas budi, semua pers lokal kemudian mengganti kata "Tjina" dengan kata Tionghoa. Pada 1931 Liem Koen Hian mendirikan PTI, Partai Tionghoa Indonesia (dan bukan Partai Tjina Indonesia
Masa Revolusi dan Pra Kemerdekaan RI
Pada masa revolusi tahun 1945-an, Mayor John Lie yang menyelundupkan barang-barang ke Singapura untuk kepentingan pembiayaan Republik. Rumah Djiaw Kie Siong di Rengasdengklok, dekat Karawang, diambil-alih oleh Tentara Pembela Tanah Air (PETA), kemudian penghuninya dipindahkan agar Bung Karno dan Bung Hatta dapat beristirahat setelah "disingkirkan" dari Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1945. Di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang merumuskan UUD'45 terdapat 4 orang Tionghoa yaitu; Liem Koen Hian, Tan Eng Hoa, Oey Tiang Tjoe, Oey Tjong Hauw, dan di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) terdapat 1 orang Tionghoa yaitu Drs.Yap Tjwan Bing. Liem Koen Hian yang meninggal dalam status sebagai warganegara asing, sesungguhnya ikut merancang UUD 1945. Lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh W.R. Supratman, pun pertama kali dipublikasikan oleh Koran Sin Po.
Dalam perjuangan fisik ada beberapa pejuang dari kalangan Tionghoa, namun nama mereka tidak banyak dicatat dan diberitakan. Salah seorang yang dikenali ialah Tony Wen, yaitu orang yang terlibat dalam penurunan bendera Belanda di Hotel Oranye Surabaya.
Pasca Kemerdekaan
Orde Lama
Pada Orde Lama, terdapat beberapa menteri Republik Indonesia dari keturunan Tionghoa seperti Oei Tjoe Tat, Ong Eng Die, Siauw Giok Tjhan, dll. Bahkan Oei Tjoe Tat pernah diangkat sebagai salah satu Tangan Kanan Ir. Soekarno pada masa Kabinet Dwikora. Pada masa ini hubungan Ir. Soekarno dengan beberapa tokoh dari kalangan Tionghoa dapat dikatakan sangat baik. Walau pada Orde Lama terdapat beberapa kebijakan politik yang diskriminatif seperti Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959 yang melarang WNA Tionghoa untuk berdagang eceran di daerah di luar ibukota provinsi dan kabupaten. Hal ini menimbulkan dampak yang luas terhadap distribusi barang dan pada akhirnya menjadi salah satu sebab keterpurukan ekonomi menjelang tahun 1965 dan lainnya.
Orde Baru
Selama Orde Baru dilakukan penerapan ketentuan tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, atau yang lebih populer disebut SBKRI, yang utamanya ditujukan kepada warga negara Indonesia (WNI) etnis Tionghoa beserta keturunan-keturunannya. Walaupun ketentuan ini bersifat administratif, secara esensi penerapan SBKRI sama artinya dengan upaya yang menempatkan WNI Tionghoa pada posisi status hukum WNI yang "masih dipertanyakan".
Pada Orde Baru Warga keturunan Tionghoa juga dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Kesenian barongsai secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang, meski kemudian hal ini diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa Indonesia terutama dari komunitas pengobatan Tionghoa tradisional karena pelarangan sama sekali akan berdampak pada resep obat yang mereka buat yang hanya bisa ditulis dengan bahasa Mandarin. Mereka pergi hingga ke Mahkamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung Indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa Tionghoa Indonesia berjanji tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak dan menggulingkan pemerintahan Indonesia.
Satu-satunya surat kabar berbahasa Mandarin yang diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer Indonesia dalam hal ini adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia bekerja juga di sana. Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama Konghucu kehilangan pengakuan pemerintah.
Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan[rujukan?].
Orang Tionghoa dijauhkan dari kehidupan politik praktis. Sebagian lagi memilih untuk menghindari dunia politik karena khawatir akan keselamatan dirinya.
Pada masa akhir dari Orde Baru, terdapat peristiwa kerusuhan rasial yang merupakan peristiwa terkelam bagi masyarakat Indonesia terutama warga Tionghoa karena kerusuhan tersebut menyebabkan jatuhnya banyak korban bahkan banyak di antara mereka mengalami pelecehan seksual, penjarahan, kekerasan, dan lainnya.
Reformasi
Reformasi yang digulirkan pada 1998 telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Walau belum 100% perubahan tersebut terjadi, namun hal ini sudah menunjukkan adanya tren perubahan pandangan pemerintah dan warga pribumi terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah menjadi pemandangan umum hal tersebut dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara, misalnya, adalah hal yang biasa ketika warga Tionghoa menggunakan bahasa Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu, pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan wakil presidenMegawati-Wahid Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik minat warga Tionghoa.
Langganan:
Postingan (Atom)